Oleh: Kompol (Purn) Ahali, S.H., M.H.(Mantan Wakil Bupati Buton Utara)
BURANGA,Matabuton.com-Saat ini, pemerintah tengah merumuskan dan akan segera meluncurkan program Koperasi Merah Putih di 27.000 desa dan kelurahan, dengan dukungan anggaran yang sangat besar, mencapai puluhan hingga mendekati ratusan triliun rupiah.
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional gagasan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural melalui pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Muncul berbagai spekulasi di masyarakat: Apa bedanya Koperasi Merah Putih dengan koperasi yang sudah ada, atau bahkan dengan BUMDes yang selama ini berjalan?
Menurut Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Nasional, koperasi adalah soko guru perekonomian nasional. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta turut membangun perekonomian nasional berdasarkan prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan demokrasi. Dana koperasi bersumber dari simpanan anggota, dikelola untuk kesejahteraan seluruh anggota.
Sementara itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi lokal, mewujudkan kemandirian desa, mengelola potensi sesuai kebutuhan masyarakat, serta memperluas lapangan kerja untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Namun, pertanyaan penting yang perlu kita ajukan:
Bagaimana sebenarnya kondisi pengelolaan BUMDes saat ini?
Apakah BUMDes sudah dikelola sesuai harapan dan regulasi? Fakta dan data di lapangan lah yang akan menjawabnya.
Kekhawatiran yang muncul adalah bahwa BUMDes di beberapa tempat dikelola seperti koperasi simpan pinjam, bukan berbasis pada pengembangan usaha produktif. Jika ini benar terjadi, maka ini menjadi indikasi bahwa fungsi pengawasan dan pelaksanaan petunjuk teknis tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, ada potensi konspirasi antara pengawas dan yang diawasi.
Jika penyimpangan tersebut dibiarkan, maka pengelolaan dana BUMDes berisiko jatuh pada penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan negara, dan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan observasi terhadap pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara ini.
Menyambut lahirnya Koperasi Merah Putih, kita semua—terutama para pemangku kepentingan—harus melakukan revolusi mental. Dimulai dari diri sendiri, dengan:
Memahami perencanaan yang baik, pengorganisasian yang kuat, pengawasan yang ketat, dan memiliki pengetahuan yang memadai.
Menanamkan keimanan dan integritas, agar tidak gelap mata terhadap godaan.
Menjunjung tinggi cinta tanah air, kedisiplinan, kesederhanaan, kejujuran, keikhlasan, serta menjadi teladan yang bertanggung jawab.
Berkomitmen pada kerja keras, pengendalian diri, serta bertekad penuh untuk memajukan bangsa dan negara, khususnya dari desa.
Yang terpenting, kita harus membangun mental yang sehat dan akhlak yang mulia, berbudi luhur, untuk membentuk ekosistem Koperasi Merah Putih yang kuat, bersih, dan berdaya saing.
Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.