Direktur RSUD Butur Diduga Bohongi Publik soal Status BLUD, PPWI: Ini Pernyataan Menyesatkan!

Ketua PWI Butur, La Ode Yus Asman.

BURANGA, Matabuton.com-Pernyataan Direktur RSUD Buton Utara, dr. Wa Ode Forta Nita, yang menyebut rumah sakit daerah tersebut telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 7 Januari 2025, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, dasar hukum yang menjadi landasan penetapan status tersebut ternyata belum rampung saat pernyataan itu disampaikan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Buton Utara, La Ode Yus Asman, menilai pernyataan direktur tersebut menyesatkan publik.

Asman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur BLUD RSUD Butur baru menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara pada 11 Februari 2025 sebulan setelah klaim status BLUD diumumkan.

“Menurut saya, Direktur RSUD Butur telah melakukan kebohongan publik. Tidak bisa seenaknya mengklaim status BLUD tanpa dasar hukum yang jelas dan sah,” tegas La Ode Yus Asman, Selasa (11/6/2025).

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar kebingungan publik tidak terus berlarut.

“Pernyataan sepihak seperti ini mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan publik. RSUD bukan milik pribadi, ini milik rakyat,” tambahnya.

Asman juga menduga bahwa pernyataan tersebut sengaja dikeluarkan untuk menghindari keterlibatan dalam kasus dugaan pungutan liar pada tes kejiwaan calon PPPK Buton Utara tahun 2024.

“Pada Rapat Dengar Pendapat di DPRD terkait dugaan pungli tes kejiwaan serta persoalan lainnya, direktur menyatakan bahwa RSUD sudah berstatus BLUD. Ini pembohongan publik dan harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun dari salah satu anggota DPRD Buton Utara menyebutkan bahwa hingga kini DPRD belum menerima ataupun membahas dokumen terkait penetapan BLUD RSUD Butur.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak RSUD maupun Pemerintah Kabupaten Buton Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kontroversial tersebut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *