BKAD Buton Utara Gelar Rekonsiliasi PBB-P2 dan Penyerahan SPPT 2025

BURANGA, Matabuton.com-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton Utara menggelar rapat rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2025, pada Senin, 7 Juli 2025.

Kegiatan yang digelar di aula Bapeda Buton Utara ini dihadiri oleh para camat, lurah, kepala desa, serta kolektor pajak se-Kabupaten Buton Utara. Agenda ini merupakan upaya konkret dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga kini masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Pelaksana harian (Plh.) Sekda Buton Utara, La Nita, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kesadaran membayar pajak untuk menunjang pembangunan daerah.

Ia mengapresiasi capaian tahun 2024 dalam penyelesaian PBB di desa dan kelurahan, namun mengingatkan agar tidak lengah ke depannya.

“Kalau tidak tuntas, ini bisa mengganggu penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah. Apa yang kita bayar itu kembali untuk kita juga, dalam bentuk infrastruktur, pendidikan gratis, layanan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

Ia menyoroti rendahnya PAD Buton Utara yang hanya mencapai Rp26 miliar pada tahun sebelumnya, jauh dari kebutuhan anggaran pembangunan daerah yang mencapai Rp700 hingga Rp800 miliar per tahun.

“Ketergantungan kita terhadap dana pusat masih terlalu tinggi. Kepala desa, lurah, dan camat harus ikut memantau agar tidak ada masyarakat di wilayahnya yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tegas La Nita.

Kepala BKAD Buton Utara, Harmin Hari, juga menekankan pentingnya rekonsiliasi sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sultra yang diterima pada Juni lalu.

“Rekonsiliasi ini untuk mencocokkan data dan mencari tahu di mana letak kelemahan kita. Karena jujur saja, kalau kita hanya andalkan PAD, Buton Utara sudah lama bubar. Untuk menggaji pegawai pun tidak cukup,” ungkap Harmin.

Ia menambahkan, meski Buton Utara kembali meraih opini WTP yang kedelapan kalinya, namun ada sejumlah persoalan krusial yang perlu segera dibenahi.

“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, bisa saja kita kehilangan predikat WTP, bahkan program-program daerah bisa macet. Dan yang lebih fatal, jika menyentuh ranah hukum. Jangan main-main dengan uang. Saya ingatkan, ke depan tidak boleh lagi ada kolektor pajak yang lupa menyetor,” tegasnya.

Harmin juga menyebut masih ada beberapa desa dan kelurahan yang hingga kini bermasalah dalam pelunasan PBB, dan meminta kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah ke depan. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *