BAUBAU,Matabuton.com-Dua pejabat Pemerintah Kota Baubau resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Baubau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software di Inspektorat Kota Baubau Tahun Anggaran 2025, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/7/2025).
Kedua tersangka yakni A.A, Kepala Inspektorat Kota Baubau, dan L.M, pejabat pengadaan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Dalam OTT tersebut, lima orang diamankan untuk dimintai keterangan, yakni L.M, Pejabat pengadaan ULP Kota Baubau, A.R.K, Direktur PT Media Karya (penyedia), A.A, Kepala Inspektorat Kota Baubau, E.K, Perencana Ahli Muda Inspektorat Kota Baubau dan W.N, Bendahara Inspektorat Kota Baubau.
Setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu A.A dan L.M. Tiga orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti belum mencukupi, namun penyidik masih mendalami peran mereka lebih lanjut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu L.M yang menerima uang dari penyedia atas perintah A.A selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri saat diwawancarai wartawan di kantor Kejari Baubau, Selasa dini hari (15/7/2025).
Kedua tersangka kata, Fatkhuri, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
“Pasal 2 itu minimal 4 tahun,” singkatnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Baubau telah menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Juli 2025.
Kejari Baubau menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Fatkhuri. (Adm).