BURANGA, Matabuton.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Utara resmi menahan seorang pemuda berinisial IKAW (21), warga Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Penahanan dilakukan pada Kamis (21/8/2025), setelah yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polsek Bonegunu dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VIII / 2025 / SPKT / SEK BONEGUNU / POLRES BUTON UTARA / POLDA SULTRA, tertanggal 20 Agustus 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Buton Utara menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 182 / VIII / 2025 / Satreskrim, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han / 16 / VIII / 2025 / Satreskrim.
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2025 di Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu.
Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S., melalui Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Muslimin, menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA. Kami menegaskan bahwa Polres Buton Utara berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016.
Saat ini, IKAW telah ditahan di Rutan Polres Buton Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Redaksi.