BUTUR  

Sudah Mengundurkan Diri, Perangkat Desa di Butur Aktif Lagi

Kantor Desa Ronta.

BURANGA,Matabuton.com-Seorang Perangkat Desa di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Fifin Erlia kembali aktif di jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan. Padahal sudah mengundurkan diri setelah terpilih sebagai Ketua Panwascam Bonegunu saat Pilkada lalu.

Ketua Bawaslu Butur, Yayan Irawan ketika diwawancarai Via Aplikasi Pesan Whatsapp, Selasa, 12 Agustus 2025 membenarkan Fifin Erlia membawa surat pengunduran diri ke Bawaslu Buton Utara.

“Benar yang bersangkutan ketika dinyatakan lulus sebagai anggota Panwascam, maka salah satu persyaratannya harus mengundurkan diri dari perangkat desa,” jelas Yayan.

“Soal dia aktif kembali itu bukan domain kami, karena tidak ada keterikatan lagi secara kelembagaan pasca tahapan,” bilang Yayan saat ditanya yang bersangkutan kembali jadi perangkat desa.

Kadis DPMD Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, Selasa, 22 Juli 2025 mengatakan, pihak yang harus menyelesaikan masalah itu harusnya BPD Ronta dan Camat Bonegunu.

Kata dia, Penjabat Kepala Desa tidak memiliki kewenangan mengangkat perangkat desa, yang memiliki kewenangan itu Kepala Desa Definitif namun melalui proses seleksi, tidak bisa langsung mengangkat.

Lanjutnya, sejak UU No 3 tahun 2024 berlaku, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu harus melalui Bupati. Pihak yang harus menyelesaikan masalah tersebut harusnya BPD Ronta dan camat Bonegunu.

“Saya belum bisa ambil sikap khusus soal Perangkat Desa Ronta karena belum ada laporan resmi masalah perangkat desa Ronta,” katanya.

Camat Bonegunu, Junaidin yang ditemui di kantornya, Rabu 13 Agustus 2025 mengaku tidak tahu masalah itu. Ia juga tak tahu soal regulasi tentang perangkat desa.

“Tapi bagusnya tanyakan langsung di desa,” kata Camat.

Eks Pj Kades Ronta, Mustakim, Rabu, 23 Juli 2025 mengatakan Fifin Erlia saat dirinya masih menjabat, tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemdes Ronta.

“Setelah saya tahu lolos jadi Panwascam, saya buatkan surat cuti selama 6 bulan,” tutur Mustakim.

Sementara Pj Kades Ronta, Mashur yang dikonfirmasi Kamis 24 Juli 2025 mengatakan sempat menahan Fifin masuk kembali, namun yang menjadi dasarnya kembali mengaktifkan Fifin Erlia karena ada surat cuti dari Penjabat Kades sebelumnya.

“Pada saat dia mau masuk, tunggu dulu, saya cek dulu legalitasnya. Saya juga sudah cari berkasnya, tidak ada pengunduran diri. Yang saya baca adalah cuti sampai batas waktu kebutuhan dia. Yang buat SK cuti itu Pj lama.

Ketua BPD Ronta, Al Askar dikonfirmasi Kamis 14 Agustus 2025 mengaku heran apa dasar sehingga Fifin Erlia diberikan SK cuti, apalagi tidak pernah ada penyampaian tertulis ke BPD.

Al Askar menduga ada keterlibatan Bawaslu Butur kenapa yang bersangkutan mampu melakukan hal tersebut. BPD sebagai pengawas Pemdes mengaku tak dianggap Pemdes soal hal itu.

Fifin Erlia yang dikonfirmasi, Jumat 3 Oktober 2025 mengatakan tidak pernah mengundurkan diri sebagai perangkat desa, tapi hanya membuat surat cuti saja.

“Kenapa kita atur-atur itu, saya hanya cuti, tidak ada pengunduran diriku ke desa,” bantahnya dengan nada tinggi saat diwawancarai di Kantor Desa Ronta.

Fifin sendiri mengaku tidak mengetahui jika ada aturan yang menyebutkan saat terpilih sebagai petugas Panwascam, harus mengundurkan.

Fifin diketahui menjabat sebagai Ketua Panwascam selama delapan bulan sejak April hingga Desember 2024.

Laporan: Adnan Irham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *