Pj Kades Ronta Akui Pegang Sendiri Duit Desa

Pj Kades Ronta, Mashur sesaat setelah mencairkan DD tahap 1.

BURANGA,Matabuton.com-Penjabat (Pj) Kepala Desa Ronta, Mashur disebut memegang sendiri duit kas desa. Hal itu diungkapkan Bendahara Desa Ronta, Rosmalina.

“Setelah pencairan, semua dipegang sama pak desa, hanya tinggal buku rekening ada sama saya,” kata Rosmalina saat diwawancarai di kediamannya, Kamis 2 Oktober 2025.

Lanjut Rosmalina, Mashur yang baru menjabat sebagai Pj Kades Ronta bulan April 2025, memang meminta mencairkan seluruh anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama 60 persen sebesar Rp 325 juta pada bulan Juli 2025.

Saat belanja pembelian alat-alat untuk bantuan masyarakat, Mashur memberikan Rp 65 Juta kepada Rosmalina, kemudian tambahan lagi Rp 12 Juta untuk pengadaan mesin katinting.

Rosmalina menyebut ia tak tahu menahu alasan Mashur menguasai uang itu sendiri, ia juga enggan bertanya. Padahal lanjutnya, saat Pj sebelumnya tak pernah terjadi, dimana semua duit desa pegang sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat 3 Oktober 2025, Pj Kades Ronta, Mashur membenarkan dirinya memegang sendiri duit kas desa itu, alasannya karena tidak ingin repot kalau harus menarik uang dari kas desa untuk pembelanjaan satu-persatu setiap item keperluan desa. Apalagi 90 persen Dana Desa (DD) untuk pemberdayaan di desa.

Ia juga terpaksa harus menggunakan duit dari DD untuk keperluan kantor, misalnya pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas dan gaji aparat desa, bahkan untuk kebutuhan rapat hingga digunakan saat pengurusan Koperasi Desa (Kopdes) merah putih. Meski semua keperluan itu memang tidak dianggarkan dari DD.

“Dalam DD untuk kantor tidak dianggarkan, tapi di ADD (Alokasi Dana Desa). Maka kita taktisi untuk kantor supaya bisa berjalan,” jelasnya.

Hingga Jumat 4 Oktober 2025, Mashur mengaku uang yang dipegangnya masih tersisa sekitar Rp 20 juta. Namun uang itu juga segera digunakan untuk pembayaran honor para kader desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram ketika dikonfirmasi sebelumnya, menegaskan tak dibenarkan Kades menyimpan uang tersebut sendiri.

Kata dia lagi, bendahara desalah yang bertanggungjawab menyimpan dana kas desa. Kades adalah penanggung jawab keuangan, tetapi tidak boleh merangkap fungsi sebagai bendahara.

“Saya kira setiap Aparat di desa dan ASN tahu aturan tentang ini dan dalam organisasi manapun ada fungsi kepala/ketua, ada pula fungsi bendahara dan keduanya tidak boleh dipegang orang yang sama,” papar pria berkacamata ini.

Kadis mengaku bakal melakukan pengecekan langsung ke lapangan, jika memang terbukti ada langkah pembinaan sesuai tugas pokok dan fungsi DPMD.

“Saya sudah tugaskan kabid pemdes untuk berkoordinasi dengan Kades Ronta,” katanya.

Dia juga mengimbau para Kades di Buton Utara memfungsikan aparatnya dengan benar sesuai tupoksi masing-masing termasuk sekdes, perencana, bendahara dan lain-lainnya. Hal itu bilangnya dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab sebagai unsur dari Good Governance.

Laporan: Adnan Irham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *