BURANGA, Matabuton.com-Polres Buton Utara memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan terlapor La Ode Israwan, S.Pd. hingga kini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena unsur pidananya belum terpenuhi.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Muslimin, usai penyidik Unit PPA melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan oleh pelapor Asrida, S.Pd., SD, yang menuduh mantan suaminya menelantarkan dua anak hasil pernikahan mereka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, laporan dugaan penelantaran anak belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena unsur pasal yang dipersangkakan tidak terpenuhi,” ujar IPTU Muslimin, Rabu, (8/10/2025).
Menurut IPTU Muslimin, dalam perkara ini belum ditemukan unsur kesengajaan yang menjadi syarat utama terpenuhinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dari hasil penyelidikan, memang benar terlapor tidak memberikan nafkah penuh sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari, namun hal tersebut lebih disebabkan oleh faktor ekonomi, bukan karena kesengajaan menelantarkan anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik juga mengacu pada kriteria anak terlantar yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Dari hasil pemeriksaan lapangan, kedua anak tersebut masih dalam pengasuhan ibu kandung, kebutuhan dasarnya masih terpenuhi, dan tetap bersekolah sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan hasil pendalaman kami, anak-anak masih mendapatkan pengasuhan yang layak, masih bersekolah, dan tidak termasuk dalam kategori anak terlantar sebagaimana kriteria KemenPPPA,” tambahnya.
IPTU Muslimin menegaskan bahwa penelantaran anak merupakan tindak pidana berat apabila ada unsur kesengajaan, namun dalam kasus ini, pihaknya tetap mengutamakan keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial.
“Kami tetap berkomitmen melindungi anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran. Namun, penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata tuntutan,” tegasnya.
Saat ini, penyelidikan masih akan dilanjutkan dan penyidik Polres Buton Utara akan melaksanakan gelar perkara tahap II untuk memastikan semua aspek telah diperiksa secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pembelajaran publik tentang pentingnya tanggung jawab bersama antara orang tua setelah perceraian, agar hak-hak anak tetap terlindungi tanpa harus menyeret persoalan keluarga ke ranah hukum.
Laporan: Redaksi.