BURANGA, Matabuton.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara angkat bicara terkait tudingan adanya proyek fiktif pada kegiatan pemeliharaan jalan tahun anggaran 2025 senilai Rp 2 miliar.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kamal Adhar melalui rilis resmi yang diterima media pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut Kamal, apa yang disampaikan oleh kelompok masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang memang dilindungi oleh konstitusi. Namun, ia menegaskan bahwa kritik semacam itu seharusnya disertai dengan data dan kondisi objektif di lapangan agar tidak menimbulkan fitnah serta kegaduhan di tengah masyarakat.
“Tahun ini Pemerintah Daerah Buton Utara mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan sebesar Rp 2,8 miliar, yang terbagi untuk pemeliharaan ruas jalan provinsi dan ruas jalan kabupaten,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penanganan ruas jalan provinsi dilakukan berdasarkan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, dengan Nomor: B/600.1/I/2025 dan 074/73/PUPR-BUTUR/2025, tertanggal 20 Januari 2025, tentang pemeliharaan ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten Buton Utara.
Untuk ruas jalan provinsi, Pemerintah Kabupaten Buton Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar dengan titik pekerjaan di Mekar Jaya–Jembatan Lantahiwo, Jembatan Lantahiwo–Landau, Ujung Aspal Soloy Agung–Cirooci, Ngapaea–Tatombuli, Kioko, Bubu, Latembe, Kambowa, Baluara–Pongkowulu, Konde, dan Mata.
Sementara untuk pemeliharaan ruas jalan kabupaten Wamboule–Wantulasi, dialokasikan anggaran sebesar Rp 800 juta. Pekerjaan ini disebut masih berlangsung dengan progres fisik 39,24% dan serapan anggaran sebesar Rp 313 juta. Titik penanganan berada di Pebaola–Lakansai, Sawoano–Peri–Lamoahi, Lamoahi–Torombia, dan Torombia–Wantulasi.
Adapun metode pengadaan barang dan jasa, Kata Kamal, dilaksanakan melalui swakelola tipe I, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola.
“Dengan penjelasan ini, kami harap publik dapat memahami bahwa seluruh kegiatan Dinas PUPR Buton Utara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, tudingan yang dilontarkan oleh salah satu LSM merupakan informasi tidak benar (hoaks) dan terkesan mengada-ada.
“Menurut saya, sebaiknya mereka melakukan investigasi ulang di lapangan. Karena dari data yang kami miliki, proyek itu nyata dan sedang berjalan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, pihaknya berharap agar semua elemen masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap semangat pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Afirudin Mathara dan Wakil Bupati Rahman, yang dinilai sangat serius melakukan pembenahan infrastruktur dasar di tengah keterbatasan fiskal nasional.
Laporan: Redaksi.