BURANGA, Matabuton.com-Penggiat hukum Sulawesi Tenggara, La Ode Harmawan atau akrab disapa Mawan, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, yang dinilainya tidak transparan dalam menangani sejumlah perkara, termasuk dugaan pelanggaran pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Buton Utara.
Menurut Mawan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti secara hukum telah ditemukan unsur tindak pidana dan calon tersangka. Namun hingga kini, katanya, publik tidak pernah mendapat kepastian hukum dari pihak penyidik.
“Sesuai SOP, setiap perkara yang sudah naik tahap penyidikan wajib disampaikan melalui konferensi pers agar publik tahu perkembangan kasusnya. Tapi anehnya, kasus LP2B Buton Utara justru seolah ditutup-tutupi,” ujar Mawan dengan nada tegas, Senin (3/11/2025).
Ia juga menilai adanya saling lempar tanggung jawab antara penyidik Tipidter dan Humas Polda Sultra ketika awak media mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut.
“Ini lucu dan memalukan. Publik jadi ragu akan keseriusan aparat penegak hukum di daerah ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Mawan mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menuntaskan perkara tersebut, sekaligus menepati komitmen yang pernah diungkapkan dalam konferensi pers sebelumnya, yakni memberantas kasus-kasus mandek dan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan.
“Janji Kapolda itu jangan cuma jadi ‘omon-omon’. Kalau pemimpinnya lemah, bagaimana bawahannya mau bekerja baik? Ibarat ikan busuk, harus dipotong kepalanya agar tidak menjalar ke ekornya,” sindir Mawan.
Ia juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto segera mempercepat pembentukan Tim Reformasi Polri, untuk menata ulang sistem dan integritas di tubuh institusi kepolisian, termasuk Polda Sultra yang menurutnya kini “sakit secara moral dan kinerja”.
Sebagai bentuk keseriusan, Mawan menyebut bahwa delapan lembaga masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara akan mendatangi dan menduduki Polda Sultra pada 6 November 2025, guna mendesak penyidik segera mengumumkan tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan pelanggaran LP2B Buton Utara tersebut.
“Kami sudah hilang kepercayaan. Jika Polri ingin kembali dipercaya publik, maka transparansi dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan perkembangan penanganan kasus LP2B di Buton Utara tersebut.
Redaksi Matabuton.com telah menghubungi Kabid Humas Polda Sultra melalui aplikasi perpesanan. Namun, tidak dibalas.
Laporan


















































































