Ketua PABPDSI Buton Utara Kecam Pernyataan Kadis PMD: Dinilai Sesat dan Menyesatkan Publik

Ketua PABPDSI Buton Utara, La Ode Baharudin.

BURANGA, Matabuton.com-Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Buton Utara melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.

Sorotan tajam itu disampaikan langsung oleh Ketua PABPDSI Buton Utara, La Ode Baharudin alias Bahar Labaraga, saat dihubungi media ini, Rabu (14/1/2026).

Bahar Labaraga menilai pernyataan Kadis PMD yang dimuat di media merupakan pernyataan keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

“Pernyataan Kadis PMD via media ini kami nilai sebagai pernyataan sesat dan merupakan bentuk pembohongan publik,” tegas Bahar Labaraga.

Menurutnya, lembaga BPD memiliki hak konstitusional untuk mempertanyakan mandeknya pelaksanaan Pilkades serentak di Buton Utara. Bahkan, BPD justru menjadi salah satu ujung tombak utama dalam proses Pilkades.

“BPD memiliki peran strategis dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Pilkades. Jadi sangat keliru jika BPD dianggap tidak paham regulasi,” katanya.

Ia menegaskan, jika alasan penundaan Pilkades karena efisiensi anggaran, hal itu masih dapat dipahami. Namun, pernyataan Kadis PMD yang menyatakan keprihatinan karena BPD mempersoalkan Pilkades dinilai tidak dapat diterima secara kelembagaan.

“Kalau alasan anggaran mungkin bisa dimaklumi. Tapi kalau Kadis PMD merasa prihatin karena BPD yang mempertanyakan mandeknya Pilkades, maka pernyataan itu tidak bisa kami terima,” tegasnya.

Bahar Labaraga bahkan mempertanyakan pemahaman regulasi di jajaran DPMD.

“Apakah kami di BPD dianggap tidak paham regulasi, atau justru Kadis PMD yang tidak cermat dalam memaknai aturan?” ujarnya.

Ia menekankan bahwa BPD adalah lembaga demokratis yang lahir dari pilihan langsung masyarakat, bukan hasil penunjukan atau kompromi kepentingan.

“BPD adalah lembaga penggali, penampung, pengelola, dan penerus aspirasi masyarakat desa. Kami dipilih langsung oleh masyarakat, bukan ditunjuk,” katanya.

Terkait alasan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Bahar Labaraga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan DPMD dalam memperpanjang masa jabatan kepala desa dan BPD.

“Kalau alasan belum ada PP, lalu PP nomor berapa yang dijadikan rujukan Kadis PMD untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dan BPD?” tanyanya.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan, tata tertib, tahapan, dan proses Pilkades berada dalam satu payung hukum yang sama, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Semua itu berada dalam satu payung hukum yang sama,” pungkasnya.

Ia menilai ketidakcermatan dalam memaknai aturan inilah yang membuat pernyataan Kadis PMD menuai reaksi keras dari seluruh anggota BPD se-Buton Utara.

“Pernyataan itu menuai sorotan tajam dari seluruh anggota BPD Buton Utara melalui saya selaku Ketua PABPDSI,” tutup Bahar Labaraga.

Sorotan serupa juga disampaikan Ketua PABPDSI Kecamatan Kulisusu, Gafar Maulid. Ia menyebut, sejumlah daerah lain telah memulai tahapan Pilkades untuk pelaksanaan tahun 2026.

“Daerah lain seperti Kabupaten Wakatobi sudah mulai melakukan tahapan Pilkades untuk dilaksanakan tahun 2026,” ujar Gafar.

Karena itu, PABPDSI Buton Utara mendesak DPMD selaku instansi teknis segera memulai tahapan persiapan dan memastikan Pilkades serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2026.

“Pilkades harus dilaksanakan tahun 2026,” tegasnya.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *