LBH HAMI Buton–DP3A Teken Kerja Sama, Tegas: Stop Kekerasan Perempuan dan Anak!

Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Buton dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton usai menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BUTON,Matabuton.com-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton resmi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Buton dalam upaya pencegahan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Kantor DP3A Kabupaten Buton, Rabu (16/2/2026).

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH, CIL, CMLC, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemda Buton, khususnya DP3A, kepada pihaknya.

“Kami mengapresiasi DP3A Kabupaten Buton atas kepercayaan dan kerja sama ini dalam upaya pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk langkah-langkah preventif di wilayah hukum Kabupaten Buton,” ujar Apri kepada wartawan, Kamis (17/2/2026).

Apri menegaskan, kerja sama ini sekaligus menjadi komitmen tegas LBH HAMI Buton untuk tidak lagi mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kerja sama ini menandai komitmen kami untuk tidak mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pengurus dan anggota LBH HAMI Buton, baik secara kelembagaan maupun pribadi, tidak diperkenankan memberikan pendampingan kepada pelaku di wilayah Kabupaten Buton,” tegasnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku.

“Ini warning. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton. Siapapun dia, jabatan apapun yang diemban, tidak akan lolos dari jerat hukum. Jika ada niat (mens rea), hentikan sekarang. Jika tidak, akan berhadapan dengan LBH HAMI Buton,” katanya.

Dalam kerja sama tersebut, LBH HAMI Buton memastikan pendampingan hukum bagi korban diberikan secara gratis.

Masyarakat yang membutuhkan layanan pendampingan dapat menghubungi UPTD DP3A Kabupaten Buton di Gedung Wakaka atau Kantor LBH HAMI Buton di Desa Laburunci.

Apri menambahkan, kerja sama ini juga akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Unit PPA Polres Buton dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *