Tiga Kadis Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp15,2 Miliar

MUNA, Matabuton.com-Kejaksaan Negeri Muna menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Raha (Motewe) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadis) yang masih aktif saat proyek berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty dalam keterangan persnya, Selasa (24/2/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan keuangan negara pada pembangunan Stadion Sepak Bola Raha TA 2022 dan 2023,” ujar Indra.

Lima Tersangka

Untuk TA 2022, tersangka yang ditetapkan yakni: H, selaku Kadispora Kabupaten Muna periode 31 Desember 2019–14 Oktober 2022 sekaligus PA/PPK,
RR, selaku Kadispora Kabupaten Muna periode 14 Oktober 2022–23 Mei 2023 selaku PA/PPK, MM, selaku Direktur PT LBS. Sementara untuk TA 2023:
R, selaku Kadispora Kabupaten Muna Tahun 2023 sekaligus PA/PPK, N, selaku Direktur PT SBG.

Dari lima tersangka tersebut, empat orang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha.

“Terhadap satu tersangka berinisial N tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Muna karena yang bersangkutan sedang ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Tanpa Studi Kelayakan dan DED

Indra Thimoty memaparkan, pada TA 2022 Dispora Muna menganggarkan pembangunan stadion sebesar Rp17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT LBS dengan nilai kontrak Rp16,8 miliar dan masa kerja 150 hari kalender.

Namun, dalam prosesnya ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya pembangunan dilakukan tanpa studi kelayakan, tanpa perencanaan dan analisa struktur yang memadai, serta melibatkan pihak yang tidak berkompeten dalam penyusunan dokumen teknis seperti KAK, RAB, dan HPS.

Selain itu, pada saat serah terima pekerjaan (PHO), PPK bersama rekanan tidak melakukan pengujian hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis.

Pada TA 2023, meski diketahui belum dilengkapi gambar Detailed Engineering Design (DED) dari konsultan perencana yang kompeten, Dispora kembali menganggarkan tahap II sebesar Rp18,93 miliar yang bersumber dari DAU. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT SBG dengan nilai kontrak Rp18,29 miliar.

“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli penilai menyimpulkan terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan, struktur tribun barat atas tidak sesuai spesifikasi, serta tidak terpenuhinya prinsip due engineering process sejak tahap perencanaan,” beber Indra.

Ia menambahkan, kegagalan bangunan terjadi akibat kontribusi kolektif sejak tahap pra-perencanaan hingga pengawasan. Pada Agustus 2024, bagian kantilever stadion diketahui roboh, yang menurut hasil penyidikan sejalan dengan temuan ahli bahwa bangunan tidak memenuhi aspek kekuatan, stabilitas, dan kelayakan fungsi.

Kerugian Negara Rp15,2 Miliar

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian negara mencapai Rp15.228.852.400.

Rinciannya:

TA 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40;
TA 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11.

“Total kerugian negara dari dua tahap pekerjaan tersebut sebesar Rp15,2 miliar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *