PABPSI Butur Menggugat! Tunjangan Dipangkas 70 Persen, Dinas PMD Disebut ‘Pengkhianat Desa’

Saat masa aksi demonstrasi menggeruduk kantor DPMD Buton Utara.

BURANGA,Matabuton.com-Perjuangan Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPSI) Kabupaten Buton Utara (Butur) memanas. Mereka menggelar aksi demonstrasi di kantor DPMD, BKD, Sekretariat Daerah hingga DPRD Butur, Kamis (26/2/2026).

Aksi ini dipicu kebijakan pemotongan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta tokoh agama yang disebut-sebut mencapai 70 persen. Kebijakan itu dinilai tidak manusiawi dan menzalimi elemen desa.

Jenderal Lapangan aksi, Rian, dalam orasinya melontarkan kritik keras. Ia bahkan menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai “dinas pengkhianat desa”.

“Tidak mengindahkan instruksi Pemda bahwa transfer pusat itu 10 persen. Realitanya di lapangan hanya ditransfer sekitar 7 persen. Ini menyalahi regulasi dan tidak pernah disampaikan ke kami,” tegas Rian di hadapan massa.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah merampas hak sekitar dua ribu lebih aparatur desa di Buton Utara.

“Dinas pemberdayaan tidak ada gunanya. Kurang lebih dua ribu orang hak-haknya dizalimi, dikebiri,” serunya.

Nada protes juga disampaikan Gafar Maulid. Ia menuding rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang disusun Dinas PMD di bawah kepemimpinan Amaluddin Mokhram telah meresahkan ribuan masyarakat.

“Gara-gara rancangan Perbup ini, kurang lebih 2.800 orang terdampak. Ini sangat meresahkan,” ujarnya.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Kepala Dinas PMD Butur, Amaluddin Mokhram, menyebut penurunan tunjangan tak lepas dari kondisi keuangan daerah.

“APBD Buton Utara itu menurun drastis. Itu sebabnya menjadi 34 miliar. Itu adalah rasio 10 persen dari APBD kita,” jelasnya.

Ia mengakui pihaknya melakukan penyesuaian anggaran Rp24 miliar. Awalnya, pembayaran dirancang hanya untuk tujuh hingga delapan bulan.

“Persoalan yang akan kami otak-atik ini adalah sejumlah 24 miliar dan ini harus. Kalau proyeksi kami semula, skenarionya hanya tujuh atau delapan bulan untuk 24 miliar, itu tidak dibenarkan oleh PMK itu,” ungkapnya.

Amaluddin menegaskan, penyusunan rancangan Perbup tidak dilakukan sepihak. Ia menyebut pembahasan telah dilakukan bersama TAPD, Bagian Hukum Setda, BKD, hingga DPRD Butur, khususnya Komisi I, bahkan telah dikonsultasikan ke perwakilan Kemenkumham di Kendari.

“Ini kita harus jelaskan bersama dengan OPD terkait. Dan ini kita sudah bahas dengan DPRD utamanya Komisi I, bahkan sampai di pusat perwakilannya di Kendari kemenkumham. Itu kita otak-atik jumlah itu. Bukan hanya kami yang pikirkan, bersama TAPD, bersama bagian hukum Setda aturan Perbup ini kita otak-atik bukan hanya BPMD sendiri,” tutupnya.

Meski demikian, PABPSI Butur menegaskan perjuangan mereka belum selesai. Mereka menuntut kejelasan, transparansi, dan pengembalian hak-hak elemen desa yang terdampak.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *