BURANGA,Matabuton.com-Kantor Mawan SH dan rekan Lawfirman resmi melaporkan kasus dugaan Surat Keputusan (SK) Bodong yang dibuat oleh beberapa oknum Kepala Puskesmas (Kapus) dan Kepala Rumah Sakit Daerah Buton Utara di Ombudsman RI Sulawesi Tenggara pada 30 November 2023 lalu.
Menurut Mawan, beberapa oknum Kapus telah membuatkan SK untuk memuluskan beberapa peserta agar bisa mengikuti tes PPPK 2023 jalur khusus. Padahal mereka belum lama magang atau tidak magang di Puskesmas tersebut.
“Pada tanggal 30 November 2023, kantor hukum Mawan S.H dan Rekan Lawfirman melaporkan kasus dugaan SK bodong di kantor Ombusman RI perwakilan Provinsi Sultra dan diterima langsung oleh asisten Ombudsman ibu Aulia”, ungkap Mawan, Senin malam (11/12/2023).
Mawan mengatakan, telah melakukan konfirmasi kepada asisten pemeriksa Ombudsman RI Sultra untuk menanyakan perkembangan aduanya.
“Pak Aan Andrian mengatakan bahwa akan secepatnya melakukan langkah-langkah terkait kasus dugaan SK bodong di kabupaten Buton Utara dengan turun langsung ke kabupaten Utara Utara”,ujarnya.
Minggu ini kata Mawan, Ombudsman akan melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap terlapor dalam hal ini nama-nama yang terduga pembuat SK bodong atau dengan membatalkan/memberikan rekomendasi ke pihak aparat penegak hukum.
“karena sudah masuk ranah pemalsuan dokumen dan bisa-bisa pelaku di tahan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dalam hal ini pasal 263 KUHP dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara”, tambahnya.
Kata Mawan, dalam kasus SK palsu ini pihak BKPSDM kabupaten Buton Utara bisa kena karena meloloskan secara administrasi yang nyata-nyata orang tersebut tidak pernah magang alias honor.
“Dan terlebih lagi direktur RSUD dan 10 kepala puskesmas di kabupaten Buton Utara bisa kena juga karena ada beberapa oknum yang SK bodongnya ditanda tangani oleh kepala Puskesmas, saya katakan bahwa kasus ini akan berjamaah”, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan kami belum bisa menghubungi beberapa oknum Kapus dan Kepala RSUD Buton Utara untuk dimintai tanggapannya.
Laporan : Redaksi.