KENDARI,Matabuton.com – LSM Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Buton Utara (DPD LIRA-Butur) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait peningkatan jalan Desa Eensumala – Koboruno pada Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022.
Laporan diterima oleh Ali Muhtar petugas piket siaga Ditreskrim Polda Sultra, dengan nomor: STPL/312/VI/2024/Ditreskrimsus.
“Laporan ini terkait Dugaan KKN peningkatan jalan Desa Eensumala – Desa Koboruno Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022,” ungkap Alwin Hidayat.
Menurut bupati LSM DPD LIRA Butur, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi mencakup beberapa jenis seperti kerugian keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Peningkatan jalan Desa Eensumala – Koboruno yang dimenangkan oleh PT. Uban Sakti Perkasa dengan pagu anggaran Rp22.924.000.000,00 justru dikerjakan oleh PT. Sinar Bulan Grup.
“Pekerjaan oleh PT. Sinar Bulan Grup telah melewati waktu kontrak dan akhirnya dibatalkan,” tegas Alwin.
Alwin menambahkan, pekerjaan jalan sepanjang lebih kurang 1 KM ini diduga kuat terindikasi KKN karena tidak sesuai rencana anggaran biaya.
“Seharusnya menggunakan Suplit Moramo, tapi kenyataannya menggunakan Suplit Tatombuli yang tidak sesuai RAB. Aspal yang digunakan juga diduga RMA, bukan hot mix,” ujarnya.
Selasa, 4 April 2023, LSM DPD LIRA melakukan investigasi dan menemukan kerusakan parah pada peningkatan jalan tersebut. Pada tahun 2023, proyek ini kembali dianggarkan sebesar Rp13 Miliar.
Kontrak awal dengan nilai Rp21.783.021.186,00 memiliki jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender dari 3 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022. Pembayaran telah dilakukan sebesar Rp8.277.548.051,00 atau 38% dari nilai kontrak.
Alwin meminta aparat penegak hukum Polda Sultra untuk membentuk tim khusus menginvestigasi dugaan KKN yang melibatkan kepala Dinas PUPR Buton Utara, pemilik CV. Sinar Bulan Group, dan PPK terkait.
“Kami mendesak Polda Sultra untuk menegakkan supremasi hukum secara murni dan konsekuen,” tutup Alwin Hidayat.
Laporan : Redaksi.