BURANGA, Matabuton.com – Proyek Pengerjaan Pembangunan Pembakit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Puskesmas yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10 miliar lebih dibeberapa kecamatan yang ada Buton Utara diduga sudah lewat masa kontraknya. Namun pengerjaan PLTS tersebut masih terus berjalan.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, waktu pengerjaan sesuai kontrak kerja dimulai 20 Juni sampai 10 Desember 2022. Saat ini sudah lewat 10 hari.
“Setelah kami cek lokasi kegiatan beberapa Puskesmas masih ada yang belum selesai sampai hari Ini. Berarti sudah melewati masa kontrak pekerjaan. Contoh di Puskesmas Labaraga barusan tiang dan atap yang terselesaikan, mesin dan yang lain – lain belum ada, ” tulis Ketua KPK Butur, Rusdianto, Rabu (21/12/2022).
Menurut Rusdianto, waktu enam bulan untuk mengerjakan proyek tersebut merupakan waktu yang sangat lama.
“Jika dikerjakan dengan sungguh – sungguh pasti terselesaikan tepat waktu sesuai kontrak pekerjaan, ” menurutnya.
Ketua Umum Konsorsium Pemerhati Korupsi Butur itu, mengancam, dalam waktu dekat ini, dia akan melaporkan pelaksana Kepala Dinas Kesehatan Buton Utara dan kontraktor ke aparat penegak hukum atas dugaan keterlambatan pengerjaan proyek lampu tersebut.
“KPK Butur akan melaporkan kasus ini di aparat penegak supremasi hukum, dalam hal ini penyidik tindak pidana korupsi/Polda Sultra. Untuk Memanggil PLT Kadis Kesehatan Kabupaten Buton Utara dan pihak penyedia dalam hal ini kontraktor pekerjaan pembangunan instalasi pembangkit listrik tenaga surya,”ancamannya.
Adapun titik pembangunan 10 lampu jalan tersebut terletak di beberapa puskesmas yang ada di Butur, yaitu : Puskesmas Kioko, Kambowa, Wakorumba Utara, Labaraga, Kulisusu, Bone Rombo, Lambale, Waode Buri, Labaraga dan Lakansai.
Hingga berita ini diterbitkan, kami belum bisa menghubungi pelaksana Kadis Kesehatan dan kontraktor pengerjaan pembangunan lampu puskesmas untuk dimintai tanggapannya.