Oknum Polisi di Butur Diduga Selingkuh dengan Mertua, Suami Korban Ungkap Kronologi Penuh Emosi

Gambar ilustrasi.

BURANGA,Matabuton.com-Seorang oknum anggota Polres Buton Utara berinisial Aipda A diduga terlibat perselingkuhan dengan mertuanya sendiri. Dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah Sahrir, suami dari perempuan yang diduga menjadi pasangan selingkuh Aipda A, menceritakan kejadian memilukan tersebut.

Sahrir mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada 16 Januari 2025. Saat itu, ia menghadiri pesta panen di Lantagi dan pulang ke rumah sekitar pukul 19.00 WITA. Saat tiba, ia menemukan Aipda A sedang minum minuman beralkohol.

“Saya sudah curiga karena istri saya juga ada di kios. Begitu dia lihat saya, dia masuk. Saya tanya apakah dia ikut minum, awalnya dia menyangkal, tapi setelah saya cium mulutnya, terbukti dia memang minum,” ungkap Sahrir dengan penuh emosi saat diwawancarai di kediamannya, Kamis (6/2/2025).

Dugaan perselingkuhan semakin menguat ketika Aipda A kembali membeli minuman beralkohol pada malam Minggu. Ia bahkan disebut menyembunyikan minuman keras dalam botol M150 dan memberikannya secara diam-diam kepada istri Sahrir.

“Pada malam itu juga, dia kasih istri saya minum diam-diam. Saya lihat dan langsung terjadi pertengkaran besar. Esok paginya, Aipda A pergi ke Ngapaea ke rumah anaknya,” lanjutnya.

Ketegangan memuncak ketika Sahrir menemukan bukti percakapan di ponsel istrinya yang mengarah pada dugaan perselingkuhan.

“Tanggal 16 Januari sekitar jam 4 sore, sebelum saya pulang dari pesta panen, mereka sudah melakukan persetubuhan. Istri saya mengakuinya, katanya hanya sekali,” beber Sahrir dengan nada bergetar.

Kasus ini telah mengguncang masyarakat dan menjadi sorotan. Saat ini Polres Buton Utara telah menangani kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Kasi Propam Polres Buton Utara, IPDA Ridwan Dahlan, menegaskan bahwa kasus ini telah diproses secara profesional. Saat ini, Aipda A telah diamankan dan ditempatkan dalam sel tahanan.

“Oknum polisi tersebut sudah kami amankan di dalam sel,” ujar Ridwan saat menerima para pendemo di ruangannya, Kamis (6/2/2025).

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus dari Polda Sultra dan Polres Buton Utara.

“Perselingkuhan ini masuk dalam kategori kasus atensi kami,” tuturnya.

Ridwan menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda A tergolong berat dan melanggar kode etik kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Terkait pemecatan, itu akan bergantung pada fakta persidangan, karena ini merupakan pelanggaran berat,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, para pendemo membubarkan diri dengan tertib.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *