LBH HAMI Buton Ultimatum Pemda dan PT Putindo Bintech, Ancam Gugat Rp1 Triliun

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo SH, CIL, CMLC.

BUTON, Matabuton.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra Cabang Buton mengeluarkan peringatan keras kepada Bupati Buton terkait dugaan persekongkolan dengan PT Putindo Bintech dalam penggunaan jalan umum untuk pengangkutan aspal.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo SH, CIL, CMLC, menegaskan bahwa kerja sama Pemda Buton dengan perusahaan tersebut sarat dugaan cacat hukum dan indikasi korupsi. Ironisnya, meski menuai kritik akademisi, praktisi, hingga aksi demonstrasi massa, pemerintah daerah disebut tetap menutup mata.

“Salus Populi Suprema Lex Esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika pemerintah abai, maka hukum yang akan menanti,” tegas Apri Awo dalam siaran persnya, Selasa (9/9/2025).

LBH HAMI Buton bahkan memberi tenggat 1×24 jam kepada Bupati Buton untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Putindo Bintech. Ultimatum serupa juga ditujukan kepada Kapolda Sultra agar mengevaluasi Kapolres Buton, serta Kejati Sultra untuk meninjau kinerja Kajari Buton.

Jika tuntutan tersebut diabaikan, LBH HAMI Buton menyiapkan langkah hukum tegas, antara lain:

Melaporkan Bupati Buton dan Dirut PT Putindo Bintech ke Polda Sultra dan Kejati Sultra atas dugaan korupsi.

Mengajukan gugatan perdata PMH di Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan tuntutan ganti rugi Rp1 triliun secara tanggung renteng untuk masyarakat Buton.

Mengajukan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

Membawa perkara ini ke kementerian dan tingkat pusat jika aparat hukum di daerah tidak menindaklanjuti.

“Jika semua pemangku kepentingan abai, ke mana lagi rakyat Buton harus mengadu? Vox Populi Vox Dei – suara rakyat adalah suara Tuhan,” pungkas Apri Awo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *