KENDARI, Matabuton.com-Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPUR) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah mencabut izin usaha PT Kharisma Sentosa Cabang Kendari. Perusahaan tersebut diduga membayar upah karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua GEMPUR Sultra, Dainus, menyebut pihaknya menemukan pekerja hanya menerima gaji sekitar Rp1,8 juta per bulan. Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024, UMR Kota Kendari tahun 2025 sebesar Rp3.314.389,80.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membayar gaji di bawah UMR. Itu kewajiban hukum yang harus dipenuhi, dan pelanggarannya bisa berujung pidana penjara,” tegas Dainus saat aksi demonstrasi, Selasa (9/9/2025).
Aksi GEMPUR Sultra digelar di depan kantor PT Kharisma Sentosa Cabang Kendari dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Tenggara. Meski pihak perusahaan tidak merespons aksi tersebut, Disnaker menerima perwakilan massa dan membuka dialog.
Dalam pertemuan itu, GEMPUR Sultra bersama Disnaker sepakat melakukan pemeriksaan terhadap PT Kharisma Sentosa. Jika terbukti melanggar aturan, perusahaan akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk pelaporan. Jika tidak ada perubahan, kami akan menyegel kantor PT Kharisma Sentosa pada Kamis, 11 September 2025,” tambah Dainus.
Laporan: Redaksi.

















































































