BURANGA, Matabuton.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Buton Utara (Butur), Laode Yus Asman mendesak Pemerintah Daerah Butur agar menghentikan aktivitas penambangan pasir yang ada di pelabuhan Ereke. Dimana tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin.
Kata Asman, dengan maraknya pengelolahan tambang pasir dapat memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan di wilayah Indonesia dalam hal ini wilayah Buton Utara.
Asman mengungkapkan, bahwa di dalam undang-undang sudah diatur penambangan pasir apa lagi secara ilegal sudah jelas dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan revisi dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014.
Dimana dalam pasal 35 kata dia, dilarang melakukan penambangan pasir, jika merusak ekosistem perairan, dan dalam pasal 35 ayat 1 melakukan penambangan pasir pada wilayah indonesia apa bila secara teknis, sosial dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Sangat disayangkan jika aktivitas penambangan pasir tersebut tidak di tindaki, kami menilai kepala dinas perhubungan telah melakukan pembiyaran dan menggunakan fasilitas umum,” kata Laode Yus Asman Kepada Awak Media saat di temui di kediamannya, Sabtu (14/1/2023).
Lanjut Asman, berdasarkan hasil investigasinya di lapangan dalam hal ini di pelabuhan ereke yang terletak di kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton utara (Butur) dinilai dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
” Saya sangat menyangakan apa bila pelabuhan ereke yang baru-baru saja direnovasi dan dengan anggaran yang cukup terbilang besar, dan pelabuhan tersebut akan cepat ambruk,” pungkasnya.
Dia, yang juga selaku Pimpinan Redaksi Media Sibersultra.id, Asman menjelaskan, apa lagi sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan meineral dan batu bara (UUPMB) disebutkan,
“Setiap orang harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) ekplorasi tetapi masih melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pencara paling lama 5 tahun dan denda 10.000.000.000 (sepuluh milyar),”tuturnya.
Kemudian, undang-undang pengrusakan fasilitas umum sudah diatur dalam pasal 170 KUHP yg mana ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Atas dasar itu dirinya mengharapkan khususnya kepada kepala dinas perhubungan, agar segera melakukan tindakan sebagai mana mestinya.
“Jika hal ini tidak di tindaki maka kami bersama masyarakat akan menggelar unjuk rasa,”tegasnya