Oknum Guru PPPK Inisial Z di SDN 1 Lamoahi Terancam Dipecat

Sekertaris Daerah kabupaten Buton Utara, Muhamad Hardhy Muslim mengatakan ASN saja berturut-turut berapa hari kan bisa langsung diusulkan untuk dipecat.

BURANGA,Matabuton.com-Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Lamoahi inisial Z terancam dipecat. Pasalnya, oknum guru tersebut diduga tidak perna mengajar setelah menjadi guru.

Oknum guru kelas yang tidak perna masuk mengajar ini merangkap jabatan sebagai Kades Pebaoa, Kecamatan Kulisusu Utara.

Sekertaris Daerah Buton Utara, Muhamad Hardhy Muslim menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum guru PPPK yang malas mengajar. Karena setelah lulus yang bersangkutan telah menandatangani fakta integritas dengan pemerintah Daerah.

“”Saya kira itu, kalau begitu tidak ada toleransi kalau sudah begitu kan. Ketika mereka lulus, mereka tanda tangan fakta integritas dengan pemerintah Daerah dalam hal ini Sekda, ” kata Sekda Butur, Muhamad Hardhy Muslim saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/01/2024).

Kata Hardhy, salah satu informasi dalam fakta integritas tersebut, pertama yang bersangkutan itu harus mengajar, yang kedua yang bersangkutan tidak boleh pindah selama sepuluh tahun.

Jenderal ASN Butur ini, mengatakan akan memerintahkan Kepala dinas Pendidikan untuk memanggil oknum guru PPPK inisial Z tersebut. Jika terbukti tidak perna mengajar maka akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“ASN saja berturut-turut berapa hari kan bisa langsung diusulkan untuk dipecat. Saya minta kepala dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk diproses, “ucapnya.

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *