BURANGA,Matabuton.com-Kapolres Buton Utara, A.K.B.P Herman Setiadi, memimpin prosesi upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang bintara Polres Buton Utara Bripka J. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda Sultra tentang pemberhentian tersebut, yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Januari 2024.
“Bripka J diberhentikan karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Kapolres Butur, A.K.B.P, Herman Setiadi dalam anamatnya saat memimpin upacara PTDH di halaman Mako Polres Butur, Selasa (05/03/2024)
Herman mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini bukanlah keputusan yang diambil secara singkat, melainkan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan selalu mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Meskipun merasa berat dan sedih atas keputusan ini, Kapolres menegaskan, bahwa ini adalah bentuk pembinaan untuk memperbaiki disiplin dalam berdinas.
Kapolres juga menekankan, pentingnya mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini, serta melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebelum saya akhiri amanat ini saya menekankan kepada seluruh personil agar terus meningkatkan keimanan,” pesan Kapolres Butur kepada angotanya.
Kasi Humas Polres Butur, Rian Sarira mengungkapkan, Bripka J di berhentikan dari anggota Polri lantaran tidak perna berdinas selama 30 hari berturut-turut.
“Kasusnya adalah mangkir dari Dinas lebih dari 30 hari berturut-turut,”ungkapnya.
Laporan : Redaksi.