Satnarkoba Polres Buton Utara Berhasil Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Buton Utara.

BURANGA,Matabuton.com– Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buton Utara berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada 11 Maret 2024 di Desa Banubanua Jaya. Pelaku yang diamankan tersebut berinisial AY (43) dan AS (55) warga Buton Utara.

Kapolres Buton Utara, A.K.B.P. Herman Setiadi melalui Kasat Narkoba, Iptu Anwar mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari seorang warga bahwa di Desa Banubanua Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Kemudian tim lidik satnarkoba melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap orang yang diketahui identitasnya,” ungkapnya, Selasa (12/03/2024).

Setelah itu, kata Anwar, 3 anggota satnarkoba melihat 2 orang yang berbocengan menggunakan motor Matic Mio Soul warna Hitam, masuk di dalam pemukiman Bajo dan beberapa menit kemudian dilihat kedua orang tersebut kembali keluar melewati jalan yang sama.

Sehingga 3 anggota satnarkoba, kata dia, segera mengambil tindakan menghalangi dan menghadang pelaku tersebut di pinggir jalan depan kedai sarabba, lalu melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penggeledahan.

“Ditemukan 1 pipet warna kuning yang berisi sashet kecil diduga berisi shabu yang sempat dijatuhkan tepat di bawah motor yang digunakan, lalu ditemukan handphone Vivo Y35 warna Hitam, Handphone Vivo warna putih, 1 kaca pirex, dan 1 unit Motor Matic Yamaha Soul dengan nomor polisi DT. 3548 AN, warna Hitam,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Anwar, barang bukti beserta dua orang pelaku telah diamankan di Makopolres Buton Utara.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *