Pendaftaran Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara 2024

BURANGA, Matabuton.com-Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Buton Utara yang berencana untuk maju sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tahun 2024 melalui jalur Perseorangan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara telah mengumumkan syarat minimal dan persebaran dukungan yang diperlukan untuk pencalonan.

Syarat minimal yang harus dipenuhi adalah sebanyak 4.882 (Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua) dukungan dan tersebar minimal pada 4 (Empat) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Buton Utara.

Dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan dapat diserahkan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA).

Untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran, KPU Kabupaten Buton Utara akan melakukan sosialisasi tata cara pengajuan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Peserta yang akan mendaftar diminta untuk berkoordinasi dengan Help Desk Pencalonan di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Buton Utara, Jalan Poros Ereke – Waode Buri, Kecamatan Kulisusu atau menghubungi CP: 082214633022 /081263530304.

Demikian siaran pers ini diterbitkan untuk diketahui dan menjadi bahan bagi masyarakat Buton Utara, terutama bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tahun 2024.

Sumber : Bakohumas KPU Kabupaten Buton Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *