BURANGA,Matabuton.com-Ketua Umum Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Sulawesi Tenggara, Suarsanto, mendesak Polres Buton Utara untuk segera menghentikan kegiatan penambangan yang diduga ilegal tersebut.
Pasalnya, aktivitas penambangan pasir galian C di Pelabuhan Laut Bangkudu semakin marak dan menjadi perhatian publik.
Menurut Suarsanto, penambangan adalah usaha yang layak dan menjanjikan, namun harus memperhatikan analisis dampak lingkungan.
“Sumber daya alam adalah aset daerah yang harus kita jaga bersama kelestariannya,” tulis Suarsanto dalam press releasenya, (03/06/2024).
Ia menegaskan, penambangan pasir di Pelabuhan Bangkudu diduga tidak memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), sehingga mencemari laut dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, Suarsanto menilai ada pembiaran dari pihak berwenang terkait penambangan tersebut.
“Sudah sejak lama semenjak beroperasi tidak ditindaki oleh pihak berwenang. Kami menilai adanya pembiaran atau kesengajaan dari pihak penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga mengkritik praktik tebang pilih dalam penegakan hukum yang mencerminkan amoralitas.
Kerusakan ekosistem laut akibat penambangan ilegal ini dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
“Pengrusakan biota laut menjadi hal yang mesti diwajari, padahal dampaknya sangat merugikan masyarakat,” tambah Suarsanto.
JAM Sultra mendesak Polres Buton Utara untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir dan menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan hidup. Mereka juga berencana membawa kasus ini ke Polda Sultra dalam waktu dekat.
“Kami meminta kepolisian Buton Utara untuk segera bertindak tegas dan menghentikan segala aktivitas penambangan pasir yang merusak lingkungan hidup. Kami juga akan melaporkan hal ini ke Polda Sultra atas dugaan penambangan ilegal galian C di Buton Utara,” pungkas Suarsanto.
Laporan : Redaksi.