Pilkada 2024, Bupati Butur Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dan Aparat

Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si, saat diwawancarai wartawan.

BURANGA, Matabuton.com – Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah, mengajak seluruh jajaran instansi terkait untuk menjaga komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, ketertiban, serta memastikan pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Buton Utara berjalan lancar.

Pilkada merupakan momen penting bagi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan. Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Zakariah menekankan bahwa masa kampanye adalah bagian krusial dari demokrasi, namun juga rentan terhadap potensi konflik dan disinformasi.

“Atas nama pemerintah daerah, saya tegaskan pentingnya kerjasama. Dengan kolaborasi solid antara pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat, Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sukses,” ujar Ridwan Zakariah saat menghadiri Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara di Lapangan Raja Jin, Kamis (26/9/2024).

Ridwan Zakariah juga memberikan pesan khusus kepada seluruh kandidat, tim sukses, relawan, dan masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi ini. Ia berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan.

Masa kampanye dimulai dari 25 September hingga 27 November 2024. Dalam periode ini, Bawaslu diharapkan menjalankan fungsinya dengan baik dalam mengawasi setiap aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, maupun partai pengusung.

Selain itu, Bupati Butur juga mengingatkan tentang pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi, dan keterlibatan langsung dalam proses kampanye akan ditindak tegas.

“Jika ada ASN yang terlibat langsung, Bupati sebagai pembina kepegawaian berhak memberi sanksi disiplin,” tegas Ridwan Zakariah.

Ia juga mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait netralitas Pilkada, khususnya pada Pasal 71 ayat 1, yang melarang pejabat negara, ASN, TNI, Polri, dan kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini akan diproses melalui jalur hukum terpadu.

“Apabila ada ASN atau kepala desa melanggar, maka itu merupakan tindak pidana,” tutup Ridwan Zakariah.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *