Oleh: Kompol Purn. Ahali, S.H., M.H., Advokat dan Mantan Wakil Bupati Buton Utara.
KENDARI, Matabuton.com-Kembali tercorengnya nama Kepolisian Negara Republik Indonesia akibat dugaan keterlibatan perwira strategis dalam perkara narkoba menjadi peringatan keras bagi soliditas dan pengawasan internal institusi.
Kompol. Purn. Ahali, S.H., M.H., yang kini berprofesi sebagai advokat dan juga mantan Wakil Bupati Buton Utara, menilai langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tes urine serentak merupakan bentuk komitmen yang patut diapresiasi. Namun menurutnya, langkah tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro hingga dijatuhi sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri menjadi bukti bahwa persoalan narkoba di internal bukan isu ringan, melainkan persoalan marwah dan kepercayaan publik.
Ahali menegaskan, ketegasan seperti yang pernah diterapkan di era Sutanto perlu dihidupkan kembali. Prinsip tanggung jawab komando harus ditegakkan: jika Kapolres terlibat, maka Kapolda dan pejabat pengawas di atasnya juga wajib dievaluasi. Pengawasan yang lalai adalah bagian dari kegagalan kepemimpinan.
Menurutnya, tes urine tanpa penguatan sistem pengawasan berjenjang hanya akan menjadi rutinitas. Sementara peredaran narkoba kini telah menjalar hingga pelosok desa—bahkan masyarakat menilai narkoba lebih mudah diperoleh dibanding minuman beralkohol.
“Polri harus bersih secara struktural dan komando. Ketegasan nyata, konsisten, dan tanpa tebang pilih adalah kunci mengembalikan kepercayaan publik,” tegas Ahali.




























































