Mendagri Terbitkan SE untuk Menjaga Stabilitas Pilkada Serentak 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

JAKARTA,Matabuton.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia ini, menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak oleh kepala daerah untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Koordinasi tersebut melibatkan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan TNI, Polri, dan unsur lainnya, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya. Langkah ini bertujuan menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” tegas Mendagri dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 tersebut.

Selain itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.

Hal ini sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, serta SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 terkait hal yang sama.

Lebih lanjut, dalam SE tersebut, Mendagri juga menekankan pentingnya peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024. Kepala daerah diharapkan bekerja sama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.

“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” tambahnya.

Kerja sama ini dilakukan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain yang memiliki anggota di seluruh Indonesia.

Terakhir, kepala daerah diminta melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lambat Juni 2024.

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *