Dewan Pers Minta Wartawan tidak Meminta THR: Upaya Cegah Penyalahgunaan Profesi

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

JAKARTA,Matabuton.com-Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 346/DP/K/III/2024 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa dalam menghadapi perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, atau lebaran yang jatuh pada 10 – 11 April 2024, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR dari insan pers.

“Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani pemberian THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan, “katanya.

Larangan ini diberlakukan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar Ninik.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau organisasi wartawan yang menghubungi untuk meminta THR, hal tersebut wajib ditolak.

Ninik menambahkan, jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, diminta untuk mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat oknum dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *