BUTON,Matabuton.com-Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut laporan masyarakat diabaikan oleh penyidik, khususnya di Polsek Batauga.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasi Humas Polres Buton, Sabtu (18/4/2026). Sunarton menegaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Perlu kami klarifikasi bahwa pada 3 Februari 2026, seorang perempuan berinisial WAU datang ke Polsek Batauga dan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman. Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan sesuai SOP,” ujar Sunarton.
Ia menjelaskan, proses penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 6 April 2026 di Polres Buton. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Seksi Propam, Seksi Hukum, dan Seksi Pengawasan.
“Dari hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat bahwa laporan dugaan pengancaman tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena unsur pasalnya tidak terpenuhi,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Sunarton, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana lain.
“Perkara ini lebih mengarah pada dugaan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHP,” katanya.
Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial terkait penerapan pasal lain oleh penyidik.
“Terkait isu yang menyebutkan penerapan Pasal 116, itu tidak benar. Dalam gelar perkara, tidak pernah disimpulkan pasal tersebut,” tegasnya.
Sunarton menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan proses penanganan perkara masih terus berjalan.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa pelapor telah menerima perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Sudah dua kali kami kirimkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Sunarton mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh opini-opini yang digiring di media sosial seolah-olah kami mengabaikan laporan. Kami bekerja sesuai prosedur dan tetap profesional dalam menangani setiap laporan,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.

















































































