Polres Buton Utara Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejari Muna

BURANGA,Matabuton.com-Penyidik Satreskrim Polres Buton Utara melimpahkan dua tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Muna. Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (12/3/2026).

Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Muna dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid.

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Johan (32), warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, serta Aslan Abu (23), warga Desa Lililef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah kami laksanakan di Kejaksaan Negeri Muna setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan,” kata Farid, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, tersangka Johan dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta paling subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sementara tersangka Aslan Abu disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyesuaian penerapan pasal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan hingga proses persidangan di pengadilan,” ujar Farid.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Muna mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) tertanggal 11 Maret 2026.

Peristiwa penikaman tersebut diketahui terjadi di Desa Lagundi, Kabupaten Buton Utara, pada 16 Desember 2025. Dalam kejadian itu, seorang pria berinisial AD, warga Desa Pongkowulu, meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *