Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci di Buton Utara

KENDARI,Matabuton.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Desa Rante Gola, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

“Jumat 13 Oktober 2023 telah menetapkan dua tersangka yaitu TUS selalu Direktur CV. Bela Anoa dan R selaku peminjam bendera CV. Bela Anoa”, ungkap Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan lewat keterangan resminya.

Kata Hermawan, pembangunan jembatan Cirauci tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melekat di Dinas Sumber Daya Air dan Binamarga Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2021 senilai 2.1 miliar rupiah.

“Penyidikan telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka”, ujarnya.

Kedua tersangka, sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama dua puluh hari di rutan.

“Kasus ini akan terus dikembangkan dengan pemeriksaan pihak lain”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *