Kolaborasi Lembaga Sultra Lakukan Aksi di Polda Sultra

KENDARI, Matabuton.com-Kolaborasi Lembaga Sulawesi tenggara melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas besar Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Haji Harun Basnapal selaku direktur utama PT. Akar Mas Internasional, Senin (05/06/2023).

Mereka melakukan aksi tersebut, lantaran laporan dengan nomor Polisi: LP/B/651/XII/2022 SPKT Polda Sultra, tertanggal 19 Desember 2022 atas nama Muh.Faisal Manomang hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum.

Rozeli Selaku koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya ini merupakan wujud konsistensi mengawal penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan dengan adanya laporan polisi Nomor Laporan Polisi: LP/B/651/XII/2022 SPKT Polda Sultra, tertanggal 19 Desember 2022 atas nama Muh.Faisal Manomang yang Telah melayangkan laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Sulawesi tenggara terhadap Haji Harun Basnapal dengan kasus perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan senilai 40 milyar harus segera diproses”, ucapnya.

Koordinator aksi Rozeli mengunkapkan, Pada tanggal 28 April 2023 Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit II telah mengeluarkan surat pemberitahuan dan pengembangan hasil penyelidikan ke-2 dengan nomor : SP2HP/349/IV/2023/Dit Reskrimum yang ditujukan kepada Muh.Faisal Manomang sebagai pelapor. Faisal juga bilang, seharusnya penyidik segera menghadirkan pihak pelapor dan yang terlapor untuk dilakukan gelar perkara.

“Berdasarkan fakta yang menunjukkan setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan dan pengembangan hasil penyelidikan ke-2 Dengan Nomor : SP2HP/349/IV/2023/Dit Reskrimum pada tanggal 28 April 2023 Polda Sultra (Direktorat Reserse kriminal Umum) Sampai saat ini belum melaksanakan ketentuan pasal 15 peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana”,pungkasnya.

Faisal membeberkan, aksi berjalan dengan lancar dan telah bertemu langsung dengan penyidik kasus tersebut, IPDA Senal Amiruddin.

Dalam pertemuan itu penyidik menjanjikan akan menerbitkan SP2HP dan akan dilakukan gelar perkara di Juni ini karena itu merupakan hak kami selaku keluarga pelapor untuk mendapatkan SP2HP baik diminta maupun tidak diminta, hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri.

“Kami sangat menyayangkan bahwa kasus yang kami sampaikan hari ini dibiarkan terdiam dimeja penegak hukum tanpa ada kepastian hukum, yang seharusnya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan seperti ini harus segera diproses secara maksimal dan profesional”, tegasnya.

Terakhir, Lembaga Kolaborasi Lembaga Sulawesi Tenggara menegaskan, agar pihak Polda sultra serius menangani kasus tindak pidana Haji Harun Basnapal atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Dan ini pesan serius buat institusi Polri untuk serius dalam hal penegakan hkum, kami secara kelembagaan akan kembali melakuan aksi demonstrasi jilid 2 di Polda Sultra jika tuntutan kami tidak di indahkan”, tutupnya.

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *