KP2T-Sultra Ancam Bakal Laporkan ke Polda Oknum Penambang Ilegal Galian C di Desa Rombo Butur

Ketua KP2T-Sultra, Indrawan Nosari.

KENDARI, Matabuton.com-Ketua Kumpulan Pemuda Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara ( KP2T-Sultra), Indrawan Nosari mengancam akan melaporkan ke Polda Sultra oknum yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal galian C serta kejahatan lingkungan yang terjadi di Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Menurutnya, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah.

Kegiatan usaha pertambangan merupakan bagian dari kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

Setiap individu atau perusahaan yang ingin melakukan usaha pertambangan jelas Indrawan, harus memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terkait dengan dugaan kegiatan penambangan ilegal dalam hal ini batuan jenis krikil, serta kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh masyarakat di desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, akan kami laporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini yang mempunyai wewenang untuk menangani kasus tersebut yakni, Ditkrimsus Polda Sultra”, seperti rilis yang diterima media ini, Kamis 1 Juni 2023.

Dia juga bilang, sebab penambangan yang di lakukan di desa Rombo tersebut kami duga tidak mengantongi IUP, IUJP, IUPR, SIPB dan tidak memiliki dokomen AMDAL Serta tidak UKL, UPL tidak memiliki RKAB.

“Yang dimana kita ketahui beberapa yang saya sebutkan tadi adalah sebagai syarat untuk melakukan pertambangan secara legal dan tidak melawan hukum”.jelasnya.

Dia juga, mengungkapkan, kita ketahui bersama bahwa penambangan ilegal yang di lakukan dalam hal ini jenis batuan (krikil) tersebut berdampak pada kondisi biotik dan abiotik, dan kondisi sosial budaya.

“Dampak yang paling jelas terlihat sekarang ini adalah pada kondisi fisik jalan yang berlubang-lubang serta sisa-sisa batu yang berhamburan akibat dari lalu-lalang mobil truk yang kurang lebih mempunyai berat berton-ton”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Nosari, meminta kepada Ditkrimsus Polda Suktra untuk segera turun ke TKP guna melakukan peninjauan serta pemberhentian aktivitas pertambangan batuan jenis krikil yang kami duga keras bahwa pertambangan tersebut tidak memenuhi syarat dan telah melawan hukum.

“Mendesak Ditkrimsus Polda Sultra untuk memanggil oknum-oknum yang telah melakukan penambangan tanpa mengantongi IUP. Dan untuk memberikan efek jerah berupa sanksi yang berlaku sesuai amanat UU kepada oknum yang terbukti telah melakukan penambangan ilegal tanpa mengantongi izin usaha pertambangan”, pintanya.

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *