BURANGA,Matabuton.com-Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) mantan Pejabat Kades Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Anton Iradat oleh Polres Butur membuat Camat Wakorut, La Roni bereaksi.
La Roni mengatakan akan menertibkan administrasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa mulai dari perencanaan sampai dengan laporan pertanggungjawaban. Semua dokumen tersebut harus disetor juga di kantor kecamatan sebagai arsip.
“Kita tertibkan administrasi. Sekarang sudah mulai tertib”, singkatnya, saat diwawancarai awak media usai mengikuti rapat di sekertariat Daerah, Kamis (27/07/2023).
La Roni menegaskan, dirinya akan melakukan pengawasan secara ketat kepada para kepada Desa di wilayah yang ia pimpinan. Sehingga tidak ada lagibpeluang bagi Kades yang akan membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif.
“Saya harus kuat kerja, artinya saya tidak mau mengada-ada itu laporan pertanggungjawaban”, tegasnya.
Apalagi kata dia salah satu mantan pejabat Kepala Desa Laeya, Anton Iradat sudah ditempatkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Dimana Desa Laeya ini menjadi salah satu Kades Binaannya.
Camat Wakorut ini menghimbau juga para Kades untuk tidak main-main dalam mengelolah dan desa dan alokasi dana desa tersebut.
“Pokoknya saya tekan mereka, jangan kita main-main dengan Dana, karena kita dipercayakan untuk kita kelolah. Dan ini kita kelolah uangnya masyarakat”, imbuhnya.
Laporan : Redaksi.