Kuasa Hukum Korban Desak PTDH Oknum Polisi Jelang Sidang Etik Kasus Dugaan Penilapan Barang Bukti di Baubau

Advokat Ahmad Sudirman, D S.H.

BAUBAU,Matabuton.com-Menjelang pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara, kuasa hukum korban, Advokat Ahmad Sudirman, menyampaikan desakan tegas agar oknum anggota Polres Baubau yang diduga menilap barang bukti dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam rilis pers yang diterima media ini, Jumat (1/5/2026), kuasa hukum korban, Advokat Sudirman menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat jalannya sidang etik guna memastikan tidak ada praktik impunitas di tubuh institusi kepolisian.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana serius. Kami mendesak agar sanksi PTDH dijatuhkan kepada oknum yang terlibat,” tegas Sudirman.

Ia mengungkapkan, desakan tersebut didasarkan pada temuan dalam Surat Hasil Klarifikasi Itwasda Polda Sultra Nomor: B/121/I/WAS.2.4./2026/Itwasda yang memuat sejumlah kejanggalan dalam penguasaan barang bukti kasus pencurian emas di Baubau.

Sudirman memaparkan kronologi awal, di mana pada 31 Desember sekitar pukul 12.00 WITA, terduga pelaku pencurian menyerahkan barang bukti berupa perhiasan emas dan satu unit handphone kepada salah satu oknum anggota Buser. Namun, barang bukti tersebut tidak langsung diproses secara administratif melalui penyidik, melainkan tetap berada dalam penguasaan tim opsnal.

“Ini yang menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran. Barang bukti tidak segera diserahkan sesuai prosedur, melainkan dikuasai secara tidak resmi,” jelasnya.

Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WITA, dilakukan verifikasi di kediaman korban. Saat itu, keluarga korban mencatat dan mendokumentasikan barang bukti yang masih dalam kondisi lengkap.

Namun, kejanggalan kembali terjadi saat penyerahan barang bukti ke penyidik Unit 1 Pidum pada dini hari, 1 Januari sekitar pukul 02.00 WITA. Menurut Sudirman, proses penyerahan dilakukan tanpa berita acara resmi dan tanpa dokumentasi langsung.

“Yang paling fatal adalah adanya jeda waktu sekitar 15 menit sebelum dokumentasi dilakukan. Di sinilah dugaan kuat terjadinya pengurangan barang bukti,” ungkapnya.

Kecurigaan tersebut terbukti saat pihak keluarga korban membandingkan dokumentasi sebelumnya dengan foto yang diambil pada dini hari. Dalam perbandingan itu, ditemukan adanya kekurangan satu item perhiasan.

“Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi internal yang menyebut adanya malprosedur dalam penanganan barang bukti,” tambah Sudirman.

Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat indikasi kuat adanya niat jahat (mens rea) dalam penguasaan barang bukti oleh oknum tertentu. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

“Kami meminta Wabprof Polda Sultra menjatuhkan sanksi PTDH kepada seluruh oknum yang terlibat dalam rantai penguasaan barang bukti ini,” tegasnya.

Selain itu, Sudirman juga mendesak agar sidang etik dilakukan secara transparan dan terbuka, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa institusi melindungi oknum yang merugikan masyarakat. Transparansi adalah kunci,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *