BUTUR  

Kisruh Seleksi Perangkat Desa Bubu Barat, Wabup Butur : Saya Akan Panggil Camat Kambowa

BURANGA,Matabuton.com-Kisruh seleksi perangkat Desa di Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, kabupaten Buton Utara kini sudah menjadi “buah bibir” dikalangan masyarakat Butur. Pasalnya nilai tertinggi tidak lulus, malah yang lulus nilai terendah.

Peserta nilai tertinggi yaitu Uji Suyitno dengan nilai 655 dan Yayang 653. Mereka ini memperebutkan kepala Dusun 1 Bubu Barat.

Hal ini membuat Wakil Bupati Butur, Ahali angkat bicara terkait polemik penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Bubu Barat. Kata dia, jika benar camat Kambowa yang memerintahkan Kades untuk memberikan SK kepada nilai terendah patut diduga camat tersebut tidak paham dengan tugasnya.

“Kita jadi pemerintah itu kita harus ayomi masyarakat tidak bisa kita pilih-pilih. Apalagi hanya mencampuri urusan perangkat desa. Berarti yang bersangkutan tidak layak jadi pemimpin. Kalau ada datanya saya akan panggil yang bersangkutan (Camat Kambowa), dan akan saya laporkan kepada bupati”, kata Ahali saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/08/2023).

Dilakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa itu lanjut Ahali, agar yang menduduki jabatan itu orang-orang yang kompeten di bidangnya.

“Kita butuh sumberdaya manusia yang mumpuni untuk membangun daerah ini”, tutur Ahali.

Sebenarnya letak kekeliruan kata Alang yang juga panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa ada pada pihak kecamatan.

“Saya tadi malam dipanggil camat juga ke sana, sempat debat panas juga di rumahnya pak camat,” kata Alang.

Ia mengaku, pihaknya sebagai panitia sudah menyampaikan kepada camat kalau tidak ada kewenangan camat dalam hal ini untuk menentukan siapa yang akan menjadi perangkat.

Alang dan rekan-rekannya di kepanitiaan mengaku sudah membaca Perbup, Perda dan Permendagri, tidak ada kewenangan camat.

Kades Bubu Barat, Partono mengaku, kewenangan Kades hanya mengeluarkan SK setelah direkomendasikan oleh Camat.

“Aturannyakan begitu, ada di Permendagri itu. Aturan tata cara perekrutan perangkat desa itu,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *