KPU Buton Utara Tetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Tahun 2024

BURANGA,Matabuton.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Rapat tersebut dilaksanakan di Hotel Saraea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara pada pukul 14.30 WITA.

Download disini untuk melihat filenya.BA-DPS-PILKADA-BUTUR-2024

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Buton Utara menetapkan jumlah pemilih sementara yang tersebar di enam kecamatan di wilayahnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, total jumlah pemilih sementara tercatat sebanyak 49.467 orang, yang terdiri dari 24.983 pemilih laki-laki dan 24.484 pemilih perempuan. Jumlah pemilih ini tersebar di 130 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 90 desa/kelurahan di Kabupaten Buton Utara.

Rapat ini juga mencatat adanya masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara, yang menyampaikan pentingnya verifikasi data pemilih agar lebih akurat dan representatif.

Bawaslu menekankan perlunya memperhatikan secara rinci dan menyeluruh terhadap data yang ada untuk menghindari potensi permasalahan pada hari pemungutan suara.

Penetapan DPS ini menjadi langkah awal dalam rangkaian persiapan menuju Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Buton Utara. Selanjutnya, KPU akan terus melakukan pemutakhiran data hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *