Bupati Buton Utara Keluarkan Larangan Keramaian dengan Hiburan Malam Selama Tahapan Pemilihan 2024

Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si.

BURANGA,Matabuton.com– Bupati Buton Utara, Drs. H. Ridwan Zakariah, mengeluarkan instruksi nomor 275 tahun 2024 yang berisi larangan terhadap kegiatan keramaian yang disertai acara hiburan malam seperti joget, lulo, dan malaya selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati Serentak tahun 2024.

Instruksi ini dikeluarkan berdasarkan surat Kepala Kepolisian Resor Buton Utara nomor B/179/VII/IPP.6.6/2024 yang diterbitkan pada 18 Juli 2024.

Surat tersebut memuat analisis dan evaluasi yang menunjukkan bahwa kegiatan hiburan malam sering menjadi pemicu keributan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang mungkin timbul, Bupati Buton Utara memberikan instruksi kepada para camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Buton Utara untuk:

1. Menghimbau dan mengarahkan masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian yang disertai dengan acara hiburan malam selama tahapan pemilihan berlangsung.

2. Berkoordinasi dengan aparat keamanan (TNI dan POLRI) dalam menjaga kamtibmas selama proses pemilihan.

3. Menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan kondisi wilayah atau situasi politik yang mengancam kamtibmas kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buton Utara.

4 Bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Juli 2024. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan dapat berlangsung lancar, aman, dan demokratis tanpa adanya gangguan yang meresahkan masyarakat.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *