BURANGA,Matabuton.com-Wakil Bupati Buton Utara, Ahali mengatakan Camat dan Kades yang menyalahgunakan wewenangnya dapat diberhentikan sementara dan ini sudah terbukti, ada beberapa kepala Desa di Indonesia diberhentikan sementara gegara menyalahgunakan wewenangnya itu.
Kata dia jangan mentang-mentang menjadi kepala Desa lalu berbuat semaunya dalam mengelolah anggaran dana desa. Semua itu ada aturan main.
“Dan saya ingatkan seluruh kepala Desa hati-hati dalam mengelolah dana desa dan sesuai aturan. Banyakmi contoh baru-baru ini Kepala Desa diberhentikan antar waktu dibeberapa tempat karena terkait tidak melakukan 17 Agustus”, katanya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/08/2023).
Dalam menyelesaikan masalahan di Desa kata Ahali, kepala Desa harus hati-hati, ketika mengambil keputusan. Jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka Kades tersebut bisa diberhentikan sementara waktu.
“Datanya lengkap itu bisa diusulkan di Kemendagri untuk diberhentikan antar waktu. Hati-hati, kita juga bisa lakukan pemberhentian”, tegasnya.
Mantan Kasat Resrim Polres Wakatobi itu, memberikan warning kepada Kades Bubu Barat, soalnya dari awal pengangkatannya hingga saat ini bermasalah terus.
“Untuk itu warning Bubu Barat, dari pengangkatannya Kepala Desa sampai saat ini ribut terus. Pengangkatan kepala Dusun, camat juga terlibat permasalahan “rece” begini”,tegasnya.
Mantan Kapolsek Kulisusu ini, merasa heran dengan camat Kambowa yang ikut campur persoalan pengangkatan perangkat Desa, seakan-akan dia tidak tau tugas dan tupoksinya.
“Ko serahkanlah ke Kepala Desa sesuai aturan, karena kita ini punya visi misi peningkatan sumberdaya manusia. Bagaimana mau maju ke depan kalau selalu direcoki yang notabene yang dipercaya pimpinan untuk memimpin di daerah tersebut”, tuturnya.
Ahali berharap kepada masyarakat agar aktif mengawasi Kades dalam pengelolaan anggaran dana desa. Jika ada Kades yang diduga mengelolah anggaran tidak sesuai aturan yang berlaku maka segera melaporkan Kades terus kepada pihak yang berwenang.
Laporan : Redaksi.