BURANGA,Matabuton.com-Bupati kabupaten Buton Utara, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah menegaskan kepada seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Buton Utara agar tidak terlibat dalam politik praktis. Kata dia, kepala desa dan camat harus netral pada pemilihan Calon anggota Legislatif ataupun bupati pada pemilihan 2024 mendatang.
“Pak Desa harus netral termaksud pak camat dalam membangun desa”, tegas Ridwan saat memberikan sambutan di acara pesta panen Desa Laeya, (09/09/2023).
Bupati dua periode ini, mengungkapkan, kepala desa ataupun camat tidak boleh membeda-bedakan masyarakatnya dalam hal pelayanan.
“Tidak boleh pilih kasih, tidak boleh pilih warna, tidak boleh pilih-pilih partainya, saya ingatkan”, ungkapnya.
Dikutip dari undang-undang nomor 6 tentang Desa tahun 2014, pada pasal 29 huruf (g) dengan tegas menyatakan kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Dan pada huruf (j) Kades dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Laporan : Redaksi.