BURANGA,Matabuton.com-Ramai diperbincangkan terkait mantan napi tindak pidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilihan 2024 mendatang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang narapidana tindak pidana Korupsi tidak bisa jadi Caleg.
Hal itu mendapat tanggapan dari penggiat hukum Buton Utara, Laode Harmawan. Menurutnya, setelah membaca secara seksama dari halaman pertama sampai halaman akhir di salah satu media online, yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober tahun 2023. Terkait hasil putusan mahkamah agung tentang mantan narapidana tindak pidana korupsi tak bisa jadi Caleg di seluruh tingkatan.
Mawan sapaan akrabnya mengatakan, memetik hasil putusan MA, yaitu pada pasal 1, bahwa persyaratan telah melewati jangka waktu 5 ( lima ) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
Terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
” Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik “, tulis Mawan melalui press releasenya, Minggu (15/10/2023).
Sehingga ia mengambil kesimpulan bahwa di kabupaten Buton Utara saat ini, memang ada salah satu Caleg manta narapidana korupsi, tapi perlu dipahami jika mengacu di pasal 11 di atas bahwa telah melewati jangka waktu 5 ( lima ) tahun setelah mantan terpidana selesai.
“Sedangkan Caleg mantan narapidana korupsi tersebut sudah menjalani pidana selama 1 tahun sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari nomor 18/Pid.Tipikor/2014/PN.KDI tanggal 18 Juni 2014, dan sudah melewati batas 5 tahun yaitu pada tahun 2014 silam berarti sudah 10 tahun.
jelasnya.
Sebagai penasehat hukum, Mawan menyarankan kepada seluruh masyarakat kabupaten Buton Utara untuk membaca secara teliti dan secara seksama putusan mahkamah agung tersebut agar tidak gagal paham dan nimbrung.
Laporan : Redaksi.