BUTUR  

Jam-Sultra Soroti Dugaan Korupsi pada 10 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Butur, 1 miliar Lebih Temuan BPK

Ketua Jam-Sultra Suar Santo [kiri] dan Foto Kantor PUPR Buton Utara [kanan].

BURANGA, Matabuton.com-Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Jam-Sultra), Suar Santo menyoroti dugaan tindak pidana korupsi senilai 1 miliar lebih pada 10 paket pekerjaan di dinas PUPR kabupaten Buton Utara.

Suar Santo menjelaskan, dalam realisasi belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang disajikan pada LRA tahun 2022 terdapat realisasi senilai Rp.153.378.169.264,00 pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buton Utara.

Kata Santo berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022 di Buranga dengan nomor : 27.B/LHP/XIX.KDR 05/2023 tanggal 15 Mei 2023 terdapat kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan peningkatan jalan di kabupaten Buton Utara.

Santo mengungkapkan, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggung jawaban dan pemeriksaan fisik lapangan menunjukkan temuan LHP BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara atas kekurangan volume pada 10 paket Pekerjaan Peningkatan jalan tersebut.

“Diantaranya pekerjaan peningkatan jalan Kecamatan Kulisusu Barat, pekerjaan peningkatan jalan Kulisusu Utara, pekerjaan peningkatan jalan kecamatan Kulisusu, pekerjaan peningkatan jalan kecematan kambowa, pekerjaan peningkatan jalan Desa Waode Angkalo kecamatan Bonegunu, pekerjaan peningkatan jalan kecamatan Kulisusu Utara dan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi D.I Lambale tahap IV, ” tulis Santo dalam press releasenya, malam Rabu (09/01/2024).

Lebih lanjut Santo mengatakan pekerjaan pada 10 paket tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen oleh PPK berdasarkan berita acara serah terima pertama dan telah dibayar lunas serta perhitungan bersama dengan PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas yang didampingi oleh Inspektorat.

Namun berdasarkan temuan BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara diketahui bahwa terdapat kekurangan volume kurang lebih Rp.1.753.627.550,00.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden no 12 tahun 2021 dan UU nomor 31 tahun 1999 junto No 20 Tahun 2001 tentang pemberentasan tindak pidana korupsi, ” tutup Santo.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa menghubungi Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Mahmud Buburanda untuk dimintai tanggapannya.

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *