BURANGA,Matabuton.com-Sekertaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muhamad Hardhy Muslim menanggapi pernyataan Kadis Pendidikan, Kusman Surya yang mengatakan, kepala dinas bisa memberikan nota tugas kepada guru PPPK dalam rangka melakukan penyesuaian. Sehingga tidak ada sekolah yang mengalami kekurangan ataupun kelebihan guru.
Menurut Hardhy, apa yang disampaikan Kadis Pendidikan bahwa punya kewenangan mengeluarkan nota tugas dinas, ini menggambarkan KS tidak paham tupoksinya selama ini dan tidak ada satu pun pasal 41 Permenpan RB nomor 14 tahun 2023 yang menyebut Kadis bisa memberikan nota tugas ke guru PPPK.
Jenderal ASN Butur ini menjelaskan tugas Kadis Pendidikan itu, bagaimana meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) pendidikan di Buton Utara melalui mensukseskan program wajib belajar 12 tahun berupa Pemetaan guru pada setiap sekolah baik tingkat dasar dan menengah pertama, meningkatkan angka melek huruf, Kurikulum.
“Bukannya memutasi guru dengan alasan yang tidak jelas dengan nota dinas tanpa koordinasi dengan BKPSDM dan melapor ke bupati selaku PPK melalui Sekda selaku pejabat berwenang,” tulis Sekda Butur, Muhamad Hardhy Muslim saat diwawancarai via WhatsAppnya, malam Kamis, (07/02/2024).
Dalam hal kasus mutasi PPPK yang lulus 2021 dan 2022, Hardhy menegaskan, tidak boleh dimutasi, jika alasan kekurangan guru maka yang boleh dimutasi guru ASN bukan guru PPPK karena masih terikat dengan kontrak.
“Persoalan dapodik yang amburadul ini menggambarkan kegagalan KS sendiri dalam menjalankan amanah yang diemban sebagai seorang Kadis, kenapa harus diumbar di media, “ujarnya.
Hardhy menambahkan, konsekuensi logis, jika seorang guru PPPK sepihak dimutasi dari sekolah A ke sekolah B tanpa koordinasi dengan BKPSDM : Pertama guru PPPK berangkutan tidak akan diperpanjang kontraknya tahun berikutnya dan diusulkan untuk dibatalkan. Kedua, diblacklist untuk ikut tes formasi PPPK tahun berikutnya.
Ketiga, merusak data base yang ada termasuk penilaian kinerja oleh pimpinan, karena pejabat penilai adalah kepala sekolah sebelum bukan kepala sekolah dimana KS ditugaskan baru, dan keempat guru PPPK gajinya dibayarkan sekolah sebelumnya bukan sekolah dimana KS ditugaskan baru.
Lebih lanjut Sekda Butur mengungkapkan, alasan dirinya menanggapi pernyataan Kadis Pendidikan yaitu untuk menjawab keresahan atau ketidakpastian hukum terhadap mutasi yang terjadi dikalangan guru PPPK di Buton Utara.
Hardhy menghimbau, kepada guru PPPK yang dimutasi dengan nota tugas kepala dinas agar segera melapor ke BKPSDM Buton Utara.
“Agar kepala dinas pendidikan mengusulkan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menempatkan guru ASN di sekolah yang kekurangan guru bukan guru PPPK, “ucapnya.