BURANGA,Matabuton.com-Salah satu penggiat hukum di Kabupaten Buton Utara (Butur), Mawan menyoroti kinerja Kepala Desa Lambale, Kecamatan Kulisusu Barat, yang diduga meloloskan seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meski masih terikat kontrak kerja di perusahaan swasta.
Mawan menilai, keputusan tersebut bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam poin tujuh (7) ketentuan administrasi kepengurusan KDMP. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa calon pengurus tidak boleh menjabat sebagai perangkat desa, pengurus maupun pengawas koperasi desa/kelurahan Merah Putih, bukan ASN aktif, serta tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah.
“Orang yang diloloskan itu berinisial SS. Sampai hari ini masih menjabat sebagai Bendahara Umum di perusahaan tebu PT Sumargo Sawitara. Ini sangat jelas melanggar persyaratan yang sudah ditentukan,” tulis Mawan dalam press releasenya, Rabu (18/2025).
Menurutnya, Kepala Desa Lambale seharusnya tidak mengambil langkah ceroboh dengan meloloskan SS sebagai pengurus KDMP. Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Ini pelanggaran yang sangat fatal. Jika dalam waktu dekat Kepala Desa Lambale tidak mengambil sikap tegas dengan memberhentikan inisial SS dari kepengurusan KDMP, saya akan melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atas dugaan maladministrasi,” tegasnya.
Selain itu, Mawan juga mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kabupaten Buton Utara atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Tak hanya itu, Mawan turut menantang Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, untuk segera mengambil sikap tegas. Ia meminta Bupati memanggil Kepala Desa Lambale guna dimintai klarifikasi khusus terkait dugaan pembiaran terhadap pengurus KDMP yang masih memiliki jabatan di perusahaan swasta.
“Kalau Bupati tidak menuntaskan persoalan ini, maka patut diduga ada indikasi pembiaran,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Lambale maupun inisial SS belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Laporan: Redaksi.

















































































