BURANGA,Matabuton.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kabupaten Buton Utara.
Seorang terduga pelaku berinisial DI (18) telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, setelah laporan diterima pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi serta rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim.
Peristiwa ini bermula dari perkenalan antara korban, yang merupakan anak di bawah umur dan identitasnya dirahasiakan, dengan terduga pelaku melalui media sosial. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi pesan singkat hingga pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Farid menambahkan, dalam pertemuan tersebut, yang berlangsung di salah satu lokasi di wilayah Kulisusu, terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban. Peristiwa tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali.
Selain itu, terduga pelaku juga diduga melakukan tekanan terhadap korban dengan memanfaatkan rekaman tanpa persetujuan korban, yang kemudian digunakan untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
Farid menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur. Seluruh proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Korban saat ini mendapatkan pendampingan, dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional,” ujar Farid.
Farid juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah kejadian serupa.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Utara,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.

















































































