Pemkab Butur dan PLN UP3 Baubau Teken PKS untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) melalui Sekretaris Daerah Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Baubau.

BAUBAU, Matabuton.com-Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) melalui Sekretaris Daerah Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Baubau.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda Butur bersama Manager PT PLN (Persero) UP3 Baubau, Hery Soetriono, di Ruang Aula PT. PLN (Persero) UP3 Baubau pada Kamis, 14 Maret 2024.

PKS ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara. Tujuannya adalah untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Utara dari PBJT atas Tenaga Listrik, serta menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah kepada pihak PLN.

Selain itu, PKS ini juga bertujuan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak resmi oleh Pemerintah Daerah dan PLN, serta untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik Pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara melalui meterisasi PJU.

Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBJT atas Tenaga Litsrik Pemerintah ini akan dilakukan setelah pedoman Pengelolaan PBJT atas Tenaga Listrik Pemerintah Kabupaten Buton Utara disepakati bersama antara pihak PT PLN (Persero) UP3 Baubau dengan Pemkab. Buton Utara melalui Bupati Buton Utara.

Usai penandatanganan kerja sama, Manager PT PLN (Persero) UP3 Baubau, Hery Soetriono, menyerahkan Cendera mata kepada Sekda Butur dan dilanjutkan dengan foto bersama. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Transmigrasi Drs. Alimudin, Asisten Manager Perencanaan PT PLN UP3 Baubau, Toni beserta jajaran, serta Kepala Bagian Umum Setda Butur, Asrif Atmin. (Ads)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *