BURANGA,Matabuton.com-Polsek Wakorumba Utara Polres Buton Utara memberikan pendampingan kepada Pengadilan Negeri (PN) Raha dalam kegiatan constatering (pencocokan) tanah obyek sengketa di Desa Oengkapala pada Kamis, 22 Agustus 2024. Pendampingan ini bertujuan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga selama proses berlangsung.
Meskipun sempat diguyur hujan, anggota kepolisian tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya mengawal tim PN Raha. Proses constatering ini dilakukan dengan cermat dan tetap kondusif, meskipun sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara pemerintah Desa Oengkapala dan pihak PN Raha.
Kapolsek Wakorumba Utara, Sudarminto, menjelaskan bahwa pendampingan ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari PN Raha.
“Sesuai surat yang kami terima dari PN Raha, kami diminta untuk mendampingi proses pencocokan tanah yang menjadi obyek sengketa di Desa Oengkapala. Hari ini, kami melaksanakan tugas tersebut,” ujar Sudarminto kepada wartawan di lokasi.
Ketegangan sempat terjadi sebelum proses constatering dimulai, ketika pihak pemerintah Desa Oengkapala menolak untuk mendampingi tim PN Raha di lokasi. Alasan penolakan ini disebabkan oleh tidak adanya surat pemberitahuan resmi yang diterima oleh pihak desa dari PN Raha.
Meskipun tanpa kehadiran pemerintah desa, proses constatering tetap berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan berarti. Polsek Wakorumba Utara berhasil memastikan kegiatan ini berjalan aman dan tertib, sehingga tujuan dari pencocokan tanah obyek sengketa dapat tercapai dengan baik.
Proses pendampingan ini menunjukkan komitmen Polsek Wakorumba Utara dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya, serta mendukung terlaksananya proses hukum dengan baik dan sesuai prosedur.
Laporan: Redaksi.