Barang Bukti Emas Hilang di Polres Baubau, Kuasa Hukum: Sudah 2 Bulan, Mana Kepastian Hukumnya?

Advokat Ahmad Sudirman, S.H.

BAUBAU,Matabuton.com-Hilangnya barang bukti emas dalam perkara pencurian di Hotel Adi Guna menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman, mendesak Kapolres Baubau segera memberikan kejelasan atas kasus tersebut.

Ahmad menyebut, hasil klarifikasi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Tenggara telah mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian barang bukti sejak Maret 2026. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait tindak lanjutnya.

“Sudah hampir dua bulan sejak rekomendasi Itwasda keluar, tapi belum ada transparansi. Kami mempertanyakan di mana kepastian hukum bagi korban,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Hasil Klarifikasi Nomor: B/1214/II/WAS.2.4./2026/Itwasda, ditemukan adanya barang bukti yang hilang, yakni satu kalung perak beserta mainannya.

Selain itu, terdapat jeda waktu penguasaan barang bukti oleh tim opsnal tanpa administrasi resmi. Barang bukti disebut berada di tangan tim sejak pukul 12.30 WITA, namun baru diserahkan kepada penyidik piket pada pukul 01.15 WITA dini hari tanpa berita acara penerimaan.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk pada pelanggaran prosedur. Bahkan Itwasda juga menyimpulkan ada tindakan yang tidak sesuai dengan tahapan hukum oleh sejumlah oknum,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota, termasuk mantan Kasatreskrim Polres Baubau, dalam penanganan perkara tersebut yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan korban serta merusak citra penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Baubau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan hilangnya barang bukti tersebut.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *